Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.
Koreksi Anda
