Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan (events);
b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk wisata;
c. penyelenggaraan, fasilitasi, dan promosi penyelenggaraan kegiatan (events);
d. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan dan promosi wisata pertemuan, insentif, konvensi, pameran, dan minat khusus;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
Koreksi Anda
