Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pelaksanaan kebijakan teknis peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
Koreksi Anda
