Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(4) Rincian tugas Wakil Kepala/Wakil Menteri ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
