Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
Koreksi Anda