Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
Koreksi Anda
