Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pengembangan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. perumusan dan pengembangan manajemen strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; c. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; d. penyusunan dan sinkronisasi regulasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; e. penyusunan pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif; f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kebijakan strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
Koreksi Anda