Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
