Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
