Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda
