Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
2. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya INDONESIA di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.
3. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
4. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
5. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan INDONESIA untuk mewujudkan tujuan nasional.
6. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
7. Lembaga Kebudayaan adalah lembaga yang berperan dalam Pemajuan Kebudayaan.
8. Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola manusia dalam kebudayaannya.
9. Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.