Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan
Teks Saat Ini
Penyusunan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. konsolidasi data mengenai:
1) dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;
2) dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;
3) dokumen Kebudayaan lainnya di INDONESIA;
4) peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah INDONESIA;
5) peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan;
6) peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di seluruh wilayah INDONESIA;
7) identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah INDONESIA;
8) peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah INDONESIA; dan 9) analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah INDONESIA.
c. pengolahan data;
d. analisis atas hasil pengolahan data;
e. penyusunan naskah Strategi Kebudayaan; dan
f. penetapan Strategi Kebudayaan.
Koreksi Anda
