Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, konsolidasi data, pengolahan data, analisis atas hasil pengolahan data, penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, dan penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda