Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, konsolidasi data, pengolahan data, analisis atas hasil pengolahan data, penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi, dan penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
