Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berisi:
a. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota;
b. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota;
c. identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota;
d. identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan
e. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(2) Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencantumkan tujuan, sasaran, tahapan kerja, capaian tiap tahapan kerja, serta indikator capaian untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(3) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda
