Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota. (2) Para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota. (3) Ketentuan mengenai kriteria para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda