Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan analisis atas hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, dapat disertai dengan perbandingan data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah tersedia dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, serta institusi atau organisasi kemasyarakatan yang terkait.
Koreksi Anda