Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan
Teks Saat Ini
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumpulan data mengenai:
1) keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota;
2) Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota;
3) Sarana dan Prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota; dan 4) potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.
c. pengolahan data;
d. analisis atas hasil pengolahan data;
e. penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; dan
f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
