Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumpulan data mengenai: 1) keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota; 2) Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota; 3) Sarana dan Prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota; dan 4) potensi masalah Pemajuan Kebudayaan. c. pengolahan data; d. analisis atas hasil pengolahan data; e. penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; dan f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda