Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi tersebut dan/atau pemangku kepentingan. (2) Wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi dan/atau pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur. (3) Ketentuan mengenai kriteria wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dan/atau pemangku kepentingan dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda