Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan
Teks Saat Ini
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) digunakan sebagai rujukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
