Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. konsolidasi data mengenai: 1) keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi; 2) Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di provinsi; 3) Sarana dan Prasarana Kebudayaan di provinsi; dan 4) potensi masalah Pemajuan Kebudayaan. c. pengolahan data; d. analisis atas hasil pengolahan data; e. penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; dan f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
Koreksi Anda