Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berisi: a. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi tersebut; b. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi; c. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di provinsi; d. identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di provinsi; e. identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan f. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi. (2) Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencantumkan tujuan, sasaran, tahapan kerja, capaian tiap tahapan kerja, serta indikator capaian untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi. (3) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Koreksi Anda