Pasal 1
Dalam menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, dibentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut dengan Dewan Nasional.
PERPRES Nomor 33 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
DEWAN NASIONAL
Susunan Organisasi Dewan Nasional
Sekretariat Dewan Nasional
Tata Kerja
DEWAN KAWASAN
Susunan Organisasi Dewan Kawasan
Sekretariat Dewan Kawasan
Tim Ahli
Tata Kerja
Administrator
KETENTUAN PENUTUP