Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan Kawasan berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda