Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan Nasional berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
