Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretariat Dewan Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. memberikan dukungan teknis operasional kepada Dewan Kawasan;
b. memberikan pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Dewan Kawasan;
c. menyelenggarakan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas Dewan Kawasan;
d. memberikan pelayanan administrasi dalam kerja sama Dewan Kawasan dengan lembaga pemerintah dan pihak lain yang terkait;
e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Dewan Kawasan; dan
f. menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Dewan Kawasan serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Dewan Kawasan.
Koreksi Anda
