Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Dewan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan Nasional;
b. pemberian pelayanan administrasi penyusunan rencana dan program kerja Dewan Nasional;
c. penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas Dewan Nasional;
d. pemberian pelayanan administrasi kerja sama Dewan Nasional dengan lembaga pemerintah dan pihak lain yang terkait;
e. pemberian pelayanan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Dewan Nasional; dan
f. penyelenggaraan administrasi keanggotaan Dewan Nasional serta pembinaan organisasi, administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Dewan Nasional.
Koreksi Anda
