Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Apabila dipandang perlu, Dewan Kawasan dapat membentuk Tim Ahli, yang susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.
Koreksi Anda
