Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Nasional dalam merumuskan kebijakan dapat membentuk Tim Pelaksana. (2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat eselon I dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait. (3) Tugas dan keanggotaan Tim Pelaksana ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Dewan Nasional.
Koreksi Anda