Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Pegawai Administrator diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
