Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Nasional, dibentuk Sekretariat Dewan Nasional.
(2) Sekretariat Dewan Nasional secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional dan secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
