Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Nasional ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Dewan Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
