Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kawasan dibentuk pada setiap provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai KEK. (2) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Dewan Nasional kepada PRESIDEN untuk ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Dewan Nasional.
Koreksi Anda