Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) PNS yang ditempatkan pada Sekretariat Dewan Nasional berstatus diperbantukan.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya.
(3) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
