Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang selanjutnya disingkat KNEKS adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.