Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif. (2) Manajemen Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Koreksi Anda