Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup ekonomi dan keuangan syariah meliputi:
a. pengembangan industri produk halal;
b. pengembangan industri keuangan syariah;
c. pengembangan dana sosial syariah; dan
d. pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.
Koreksi Anda
