Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pegawai KNEKS diberikan status penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai pegawai KNEKS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
