Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, KNEKS harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNEKS yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga, otoritas, dan pemangku kepentingan lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta proses bisnis kelembagaan KNEKS diatur dengan Peraturan KNEKS.
(3) Peraturan KNEKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Koreksi Anda
