Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan calon Direktur Eksekutif dilakukan melalui proses seleksi terbuka.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan calon Direktur Eksekutif melalui proses seleksi terbuka diatur dengan Peraturan KNEKS.
(3) Peraturan KNEKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Koreksi Anda
