Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Eksekutif diisi oleh pegawai yang bekerja penuh waktu. (2) Pegawai pada unit kerja diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif.
Koreksi Anda