Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Teks Saat Ini
Manajemen Eksekutif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rekomendasi arah kebijakan dan program
strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Koreksi Anda
