Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen Eksekutif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Koreksi Anda