Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Eksekutif diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. (2) Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda