Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan aset, serta dokumen pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah dialihkan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Kementerian Keuangan.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri dengan melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
