Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh pejabat/pegawai yang memangku jabatan di lingkungan Manajemen Eksekutif:
a. tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru; dan/atau
b. paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat dalam jabatan baru dilakukan evaluasi kinerja.
Koreksi Anda
