Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
d. Menteri Agama;
e. Menteri Perindustrian;
f. Menteri Perdagangan;
g. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
h. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
i. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
j. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
k. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
l. Gubernur Bank INDONESIA;
m. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan;
n. Ketua Umum Majelis Ulama INDONESIA; dan
o. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. bersama dengan Manajemen Eksekutif membantu Ketua dan Wakil Ketua selaku Ketua Harian dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah melalui perumusan arah kebijakan dan penyusunan program strategis nasional; dan
b. melaksanakan arah kebijakan Wakil Ketua selaku Ketua Harian dalam menjalankan program strategis nasional bidang ekonomi dan keuangan syariah sesuai bidang tugas dan fungsi masing- masing.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Koreksi Anda
