Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
2. Kepda adalah kepala yang melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.