Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI
Teks Saat Ini
(1) Dafam melaksanakan tugas dan fungsi pemberian dukungan haji di daerah, Badan memanfaatkan infrastruktur kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda
