Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 44... -L4-
Koreksi Anda