Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris utama dan deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, kepala bagian, kepala subdirektorat, kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepa1a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda