Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
2. Kepda adalah kepala yang melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
Koreksi Anda
