Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang urusan pemerintahan di bidang agarna. (2) Badan dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda